Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/03/2017, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Santa alias Aliang (43).

Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.

"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.

Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan juga dihadirkan dalam sidang.

"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi tidak pernah dihadirkan," kata Afif.

Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.

Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.

Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan mengorek kesaksian terdakwa.

"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi Kejaksaan," kata Afif.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.

Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin.

"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.

Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.

Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa. Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan sebagai penerjemah.

"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi, dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk translate empat orang China'. Langsung ditangkap," kata Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com