JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Yulianto membantah bahwa penyidik hanya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan terpidana mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Materi gugatan dari Dahlan Iskan melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, bahwa seolah-olah penetepan tersangka Dahlan hanya mendasarkan putusan pengadilan," ujar Yulianto dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam putusan MA tersebut, dinyatakan bahwa Dasep secara sah terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut.
Namun, saat vonis pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa Dasep dibacakan, Dahlan dianggap tidak terbukti terlibat korupsi.
(Baca juga: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)
Bukti lain penetapan tersangka yaitu pemeriksaan Dahlan sebagai saksi berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 30 Juni 2016.
"Dengan adanya sprindik itu, Dahlan Iskan telah dimintai keterangan sebagai saksi di Surabaya," kata Yulianto.
Dalam penyidikan umum, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan ahli keuangan negara. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memegang bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dasar itulah Jaksa Agung sampaikan, jaksa punya alat bukti untuk penetapan tersangka," kata Yulianto.
"Petikan putusan hanya penguat, sebagai pelengkap alat bukti jaksa penyidik," lanjut dia.