Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Bukan Satu-satunya Bukti untuk Jerat Dahlan Iskan

Kompas.com - 06/03/2017, 18:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Yulianto membantah bahwa penyidik hanya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan terpidana mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Materi gugatan dari Dahlan Iskan melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, bahwa seolah-olah penetepan tersangka Dahlan hanya mendasarkan putusan pengadilan," ujar Yulianto dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dalam putusan MA tersebut, dinyatakan bahwa Dasep secara sah terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut.

Namun, saat vonis pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa Dasep dibacakan, Dahlan dianggap tidak terbukti terlibat korupsi.

(Baca juga: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Bukti lain penetapan tersangka yaitu pemeriksaan Dahlan sebagai saksi berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 30 Juni 2016.

"Dengan adanya sprindik itu, Dahlan Iskan telah dimintai keterangan sebagai saksi di Surabaya," kata Yulianto.

Dalam penyidikan umum, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan ahli keuangan negara. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memegang bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dasar itulah Jaksa Agung sampaikan, jaksa punya alat bukti untuk penetapan tersangka," kata Yulianto.

"Petikan putusan hanya penguat, sebagai pelengkap alat bukti jaksa penyidik," lanjut dia.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com