Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Gede Palguna Kecewa Diberi Stigma Tak Taat Terkait LHKPN

Kompas.com - 03/03/2017, 21:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku cukup terkejut mendengar kabar soal adanya hakim Mahkamah Konstitusi yang diimbau untuk memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, selama ini dirinya cukup taat dalam memperbarui laporan tersebut.

"Terus terang saya kaget. Sebab seingat saya selama ini saya sangat taat," kata Palguna dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017).

"Saya cek ke staf saya ternyata saya mengirim LHKPN 2015. Dan benar memang berakhir Februari 2017," ujar dia.

Palguna merasa dirugikan soal penyebutan adanya hakim MK yang lalai dalam menyerahkan LHKPN. Pasalnya, di saat yang sama dirinya tengah menyusun LHKPN tersebut.

"Ketika Anda memuat berita itu kan baru tanggal 2 Maret. Artinya, ketika saya sedang menyiapkan laporan yang baru, yang mengisinya tidak mudah itu, saya sudah diberi stigma tidak taat. Apakah ini fair dan proporsional menurut Anda?" kata dia.

Palguna menegaskan, selama ini MK cukup proporsional dalam menerima kritik yang disampaikan masyarakat, meski kritik yang disampaikan cukup tajam dan pedas.

"Tapi ini sudah menyangkut integritas. Sehingga ketika Anda bertanya, saya merasa wajib menanggapi," kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

(Baca juga: Mahfud MD Anggap Lima Hakim MK Langgar Undang-undang Terkait LHKPN)

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com