Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertutupnya Proses Uji Materi di MA Dinilai Rentan Penyimpangan

Kompas.com - 01/03/2017, 18:04 WIB
Fachri Fachrudin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertutupnya proses uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dinilai rentan terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah diskusi bertajuk "Judicial review secara Terbuka di MA, Mungkinkah?" yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Padahal, kata Feri, uji materiil menjadi cara terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas berlakunya peraturan di bawah undang-undang. Oleh sebab itu, sedianya uji materi di MA dilakukan secara terbuka.

"Dengan keterbukaan, kita tahu kualitas peradilan, hakim sudah mendengarkan sangat adil. Kalau keterbukaan ditiadakan, bagaimana kita bisa menilai hakim sudah menjalankan asas-asas peradilan yang baik?" kata Feri.

"Menurut saya, dengan ketertutupan selama ini ada dalam proses judicial review malah membuka masuk pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kualitas putusan, mempengaruhi putusan dengan berbagai cara," ucap peneliti Center for International and Alumni Relation (CIAR) tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II DPP IKADIN, Susilo Lestari mengatakan, uji materi di MA memang memungkinkan untuk dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa salah satu kewenangan MA adalah menyelenggarakan uji materiil.

Namun, terkait bagaimana proses uji materi itu diselenggarakan, hal itu diatur lebih lanjut di dalam peraturan Mahkamah Agung.

Sementara di dalam Perma tidak secara eksplisit menyebut bahwa uji materiil harus diselenggarakan secara terbuka.

"Perma Nomor 1 Tahun 2004 (sekarang menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2011), kebetulan di situ diatur dan juga di dalam UU Nomor 4 Tahun 2004, kenapa MA bersifat confidential dan bersifat rahasia di dalam mengambil satu keputusan karena aturan baku, term-nya seperti itu, dan dia (MA) tidak bisa menyimpang dari aturan seperti itu," kata Lestari.

Senada dengan Lestari, Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menambahkan, dalam menyelenggarakan uji materiil maka pihak-pihak yang terkait akan didengarkan pendapatnya oleh MA.

Namun, makna "didengarkan" tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam Perma. Dengan kata lain, lanjut dia, para pihak memberikan argumentasi melalui dokumen yang nantinya dikaji oleh MA.

"Didengarnya itu dalam bentuk tertulis," kata Aria.

Kompas TV Palu Godam Hakim Artidjo - Satu Meja eps 157 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com