Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bom Bandung, Program Pasca Pembebasan Terpidana Terorisme Dirancang

Kompas.com - 28/02/2017, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri bersama pihak terkait tengah merancang program pasca pembebasan terpidana kasus terorisme (post-release program).

Program tersebut dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial agar mantan napi tidak melakukan hal sama seperti sebelumnya.

"Ini adalah upaya Polri bekerja sama dengan stakeholder lainnya agar mantan napi ini kembali kepada aktivitas normal sebagaimana masyarakat lainnya, jauh dari kegiatan aksi teror," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Boy, banyak kasus di mana mantan terpidana kembali melakukan aksi teror setelah bebas. Salah satu penyebabnya karena dia tidak diterima di masyarakat setelah menyandang cap mantan terpidana.

(Baca: Polri Sebut Pelaku Teror Bom Bandung Kumpulkan Dana dengan Merampok)

Ia mengambil contoh pelaku teror bom di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, Yayat Cahdiyat. Yayat pernah divonis tiga tahun penjara karena kegiatan pelatihan militer untuk teroris. Setelah bebas, ia bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi ISIS.

"Tentu ini sesuatu yang kita sayangkan karena harusnya yang bersangkutan tidak lagi melakukan itu setelah menjalani masa hukuman. Kalau kita lihat ini adalah masukan untuk post release program," kata Boy.

Boy mengatakan, nantinya program tersebut dilakukan beriringan dengan program deradikalisasi. Untuk deradikalisasi, fokus untuk menghilangkan pandangan radikal untuk bergabungnke kelompok teroris.

(Baca: Ini Barang Bukti yang Ditemukan di TKP Bom Bandung)

Menurut dia, program ini efektif untuk beberapa terpidana kasus teroris seperti Nasir Abbas dan Ali Imran. Sementara dalam program pasca bebas, memberikan pendampingan agar mantan terpidana bisa diterima di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, mereka tidak kembali ke aktivitas dan kelompoknya yang lama.

"Ada contoh mantan napi yang tidak bisa kembali (ke masyarakat), frustasi, maka kembali ke habitatnya," kata Boy.

(Baca: Pelaku Teror Bom Bandung Pernah Bebas Tahun 2014)

Oleh karena itu, perlu ada sentuhan khusus bagi para mantan terpidana itu. Napi yang sudah keluar dipersiapkan agar matang dan punya kemampuan untuk mendapatkan penghasilan tetap dengan cara halal.

Jika dilepaskan lalu tidak diterima lingkungan masyarakat normal, maka orang teraebut akan menganggap tak ada ruang baginya untuk berubah. Dia akan kembali ke lingkungan "hitam" sebelumnya yang mau menerimanya dengan tangan terbuka.

"Dia butuh status, pengakuan, juga nafkah. Ini harus dipikirkan karena kalau mereka lepas tanpa kendali, akan kembali ke asalnya. Dia anggap apa yang dikatakan adalah benar," kata Boy.

Kompas TV Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, diketahui sempat tinggal bersama keluarganya selama 3 bulan di kawasan Desa Cukang Genteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Yayat juga pernah terjerat kasus terorisme pada tahun 2012. Yayat Cahdiyat, pelaku peledakan dan pembakaran Kantor Kelurahan Arjuna, kota bandung pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yayat dan keluarganya tinggal selama tiga bulan pada tahun 2015 lalu, sebelum akhirnya pindah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com