Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK

Kompas.com - 27/02/2017, 12:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Lantas, bagaimana tahapannya?

“Batas waktu permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.

Selanjutnya, ia menambahkan, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.

“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus,” ujarnya.

“Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” lanjut dia.

Terhadap perkara yang dinyatakan dapat dilajutkan, ia mengatakan, MK akan mulai menggelar persidangan pada 6 April sampai 2 Mei 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.

Seluruh perkara akan mendapat putusan final antara tanggal 10 sampai 19 Mei 2017.

“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lambat 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com