Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Freeport Diminta Kembalikan Hak Adat Papua

Kompas.com - 24/02/2017, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai, konflik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait pengalihan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangam Khusus (IUPK) tidak berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya suku Amungme.

Ia mengatakan, sejak penandatanganan KK antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sebagai tanda dimulainya penambangan di Timika pada 7 April 1967, masyarakat suku Amungme tidak pernah menerima ganti rugi atas pelepasan hak ulayat masyarakat.

Oleh karena itu, Pigai meminta pemerintah memerhatikan keterlibatan masyarakat suku Amungme dalam proses divestasi yang sedang berjalan dengan mengatur pembagian saham untuk masyarakat.

"Pemerintah harus bicara soal kesejahteraan masyarakat. Dalam proses divestasi harus ada ketentuan yang jelas terkait pembagian saham untuk masyarakat suku Amungme," ujar Pigai, saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

(Baca: Pemerintah dan Freeport Disebut Merampas Hak Tanah Adat Suku Amungme)

Ia menyebutkan, program pengembangan masyarakat yang dilakukan PT. Freeport Indonesia kepada suku Amungme tidak bisa dilihat sebagai bentuk ganti rugi atas pelepasan hak ulayat masyarakat.

Hal tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Fasilitas kesehatan, sekolah dan sebagainya dari CSR Freeport selama ini, tak bisa dianggap sebagai kompensasi dari perampasan tanah ulayat suku Amungme," kata dia.

Terkait peningkatan kesejahteraan, kata Pigai, mekanisme pembagian saham bukan tak mungkin dilakukan.

Dalam praktiknya, pemerintah bisa menyerahkan kepemilikan saham melalui perwakilan kepala suku.

Sementara, dana dari saham tersebut bisa dikelola oleh Yayasan Amungme.

Mekanisme lain juga bisa ditempuh melalui penyerahan kuasa pemegang saham ke pemerintah daerah, tentunya dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah pusat.

"Masyarakat harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia. Harus ada pasal khusus yang mengatur hak masyarakat adat. Masyarakat itu harus dapat bagian dalam izin tersebut," kata Pigai.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM sejak 2015, Pigai menyebut adanya praktik perampasan lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timikia Papua oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

Lahan tersebut dikuasai oleh Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan KK.

Namun, menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.

Pasalnya, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.

Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

"Saat Kontrak Karya, Papua belum resmi menjadi bagian dari NKRI karena status Papua resmi masuk NKRI pada tanggal 1 Mei 1969," ujar Pigai. 

Kompas TV Belum disambut baiknya sodoran negosiasi terkait izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport membuat Presiden Jokowi angkat bicara.Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport tak ingin mengindahkan tawaran lunak pemerintah. Presiden Jokowi mulai bersuara atas sikap Freeport
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com