Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siti Aisyah, Pemerintah Masih Tunggu Akses Kekonsuleran

Kompas.com - 22/02/2017, 18:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia masih menunggu akses kekonsuleran terkait kasus WNI, SIti Aisyah, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang tewas dibunuh saat menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin 20/2/2017) lalu.

Akses kekonsuleran dibutuhkan agar Kedutaan Besar RI di Malaysia dapat memastikan hak-hak hukum Siti Aisyah terpenuhi sepanjang proses hukum kasusnya.

"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia, dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," kata Iqbal, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Kapolri: Siti Aisyah Tak Tahu Dilibatkan dalam Pembunuhan)

Menurut Iqbal, Kemenlu belum bisa memastikan benar atau tidaknya dugaan Siti merupakan seorang agen dan terlibat dalam kasus ini.

Namun, dengan adanya perpanjangan masa penahanan, dapat diartikan bahwa penyidik belum siap meningkatkan status hukum terhadap Siti.

"Fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan selama 7 hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," kata Iqbal.

Sebelumnya, akses kekonsuleran telah disampaikan Menlu RI Retno Marsudi kepada Menlu Malaysia YB Dato' Sri Anifah Aman, pada Sabtu (18/2/2017).

Sejauh ini, akses kepada Siti Aisyah belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur, tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi.

Kompas TV Pihak berwenang Malaysia meningkatkan pengamanan sebuah rumah sakit tempat jenazah Kim Jong Nam berada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com