Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Keluarkan Fatwa Terkait Status Ahok, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/02/2017, 19:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak memberikan fatwa terkait status jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"MA tidak memberikan fatwa karena sudah ada dua gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin seusai acara sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.

(Baca: Ini Jawaban MA soal Status Ahok)

Untuk itu, MA, lanjut dia, mengembalikan putusan status jabatan Ahok kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kalau kami beri fatwa seperti kami yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur usai menjalani cuti kampanye Pilkada 2017 ditentang sejumlah pihak.

Sejumlah organisasi massa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ahok.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa MA tak bisa mengeluarkan fatwa terkait status jabatan Ahok.

Tjahjo memahami putusan MA tersebut.  

Yang jelas, kata Tjahjo, pihaknya masih pada kebijakan sebelumnya, yakni menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah. (Baca: Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah)

Tjahjo pun mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi.

Dia menyerahkan keputusan akhir terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

(Baca: Mendagri Serahkan kepada Jokowi jika Ada Diskresi soal Status Ahok)

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com