Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sayangkan Proses Sidang Sengketa Informasi TPF Munir Tertutup

Kompas.com - 16/02/2017, 18:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan sidang keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak dilakukan secara terbuka.

Sidang keberatan itu diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap Kontras sebagai termohon terkait kewajiban publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

"Kami kaget dan menyayangkan dengan relaas (surat panggilan sidang) usai kami mengajukan jawaban atas keberatan (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu. Setelah itu kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait persidangan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Selain itu, Putri mengaku tidak mendapatkan informasi terkait penunjukan majelis hakim di PTUN.

(Baca: Mantan Anggota TPF Munir Anggap Pemerintah Ingin Lepas Tangan dari Peristiwa Masa Lalu)

Putri menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi di Pengadilan, persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Namun, kenyataannya sidang berlangsung secara tertutup.

"Saya sayangkan kalau majelis hakim lebih memilih untuk membuat persidangan secara tertutup untuk pemeriksaan dan langsung terhadap putusan," ucap Putri.

Menurut Putri, tertutupnya sidang menyebabkan tidak adanya kesempatan bagi kedua belah pihak, termohon maupun pemohon, untuk menegaskan argumentasi.

Putri mencontohkan persidangan sengketa informasi yang dilakukan oleh Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR mengajukan sengketa informasi terkait grasi yang diberikan oleh presiden. Kemudian, Kemensetneg mengajukan keberatan ke PTUN.

"Hampir sama persis tapi sidang mereka terbuka. Tertutupnya sidang ini sama saja dengan menutup kebenaran kasus Munir yang sampai saat ini belum bisa menyeret aktor intelektual," ucap Putri.

PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

 

KIP memerintahkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dan alasan tidak mempublikasikan selama ini.

Majelis hakim juga menghukum Kontras membayar membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.

Kompas TV SBY: Saya Dianggap Terlibat Konspirasi soal Munir? Come On!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com