Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Lanjutkan Usulan Hak Angket meski Pemerintah Tunggu Fatwa MA

Kompas.com - 14/02/2017, 14:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket terkait langkah pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan tetap berlanjut.

Selaku inisiator hak angket, Gerindra menganggap, pengajuan angket tak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsultasi dengan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang menjerat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Penafsiran itu mengenai Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Fatwa itu tidak mengikat, tindakan melanggar undang-undang telah dilakukan Presiden. ini sudah jelas ada pelanggaran. Di MA kan prodes yudikatif, kalau di DPR proses politik, proses legislatif. Itu dua hal yang berbeda," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Fraksi PDI-P: Hak Angket Status Ahok Turunkan Derajat Hak Anggota DPR)

Menurut Fadli, apa yang dilakukan sebagian anggota DPR dengan menggulirkan hak angket merupakan hal yang wajar.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan atas dugaan pelanggaran undang-undang.

Sebab, kata Fadli, ada pula kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, ia menilai, Mendagri tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Sudah ada yurisprudensinya kalau terdakwa, meski dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, itu diberhentikan, ini kenapa Ahok enggak diberhentikan," ujar Fadli.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia menyatakan, proses di DPR berbeda dengan proses di MA. Apalagi, menurut Fahri, desakan dari para pengusul cukup kuat. 

Jumlah pengusul mencapai 90 orang yang berasal dari empat fraksi.

Dari segi syarat, jumlah tersebut lebih dari cukup. Sebab syarat minimal pengajuan hak angket ialah usulan ditandatangani lebih dari satu fraksi dengan jumlah tanda tangan 25 orang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com