Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Resmi Terima Usulan Hak Angket dari Empat Fraksi

Kompas.com - 13/02/2017, 19:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada Pimpinan DPR.

Pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto menerima daftar tanda tangan yang diberikan oleh empat fraksi tersebut di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2017).

"Dengan ini kami sampaikan draf usulan pengajuan hak angket terkait pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fandi Utomo, anggota fraksi Demokrat.

Draf usulan itu ditandatangani 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggita Fraksi PAN, dan 6 Anggota Fraksi PKS.

Usulan hak angket tersebut dinilai perlu untuk menyelidiki alasan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, menurut para pengusul, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri seharusnya memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Menurut mereka, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 tentang Pemerintaha Daerah.

Selain, itu para pengusul juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok pada tanggal 11 Februari yang merupakan masa kampanye.

"Selain bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, prosesnya juga bertentangan dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ini seolah Ahok seperti dianakemaskan," ujar Yandri Susanto, Sekretaris Fraksi PAN.

Menanggapi usulan ini, Fadli mengatakan, Pimpinan DPR akan menindaklanjutinya melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, kemudian dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus), dan akan diteruskan di paripurna.

"Yang jelas ini akan kami teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tentu akan dibawa ke Paripurna," ujar Fadli.

Hal senada disampaikan Fahri Hamzah. Ia menyatakan penentu usulan hak angket ini ada di rapat paripurna.

"Tapi ini sebagai syarat usulan sudah cukup, yakni ditandangani 25 orang dan lebih dari 1 fraksi, penentu jalan atau tidaknya di paripurna, nanti kita lihat," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com