JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pudana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apapun alasannya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat.
Rizieq sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.
Jika merasa status tersangka tak tepat diarahkan kepadanya, pembelaan tersebut bisa dia sampaikan di depan penyidik.
"Rizieq sebagai tersangka punya hak ingkar untuk tidak menjawab atau tidak mengakui tuduhannya, tetapi harus dilakukan dalam pemeriksaan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2017).
Hak ingkar tersebut nantinya akan dicantumkan penyidik dalam berita acara pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga berhak melakukan jemput paksa untuk panggilan ketiga jika tidak ada alasan kuat atas absennya Rizieq dalam dua panggilan sebelumnya.
"Di sisi lain, Rizieq juga punya hak untuk mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka," kata Fickar.
Di samping itu, Fickar ingin polisi memastikan bahwa kasus yang menjerat Rizieq murni penegakan hukum. Sebab, menurut dia, belakangan banyak kasus yang seolah dipaksakan dan berbau politik.
"Penegak hukum harus hati-hati menanganinya untuk menghindari terjebak pada kesan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan," kata Fickar.
Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq tidak hadir dengan alasan kelelahan. Sementara pada panggilan kedua, Jumat (10/2/2017), Rizieq tidak hadir untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang kondusif.
"Karena menjaga kondusifitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai, tidak kondusif se-Indonesia," ujar pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq akan dijemput paksa jika tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, lebih dari pukul 00.00 WIB.
Namun, hingga saat ini, Yusri mengaku pihaknya belum menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq. Polda Jawa Barat juga belum mengerahkan personil ke kediaman Rizieq di Megamendung, Bogor, untuk melakukan penangkapan.