Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Ingin Kewenangan Lembaga HAM Diperkuat

Kompas.com - 08/02/2017, 18:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu mengakui lemahnya kewenangan pada tiga lembaga HAM yang ada di Indonesia.

Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

"Lembaga HAM harus memastikan ada mekanisme agar negara menindaklanjuti rekomendasi lembaga HAM. Karena kalau kami keluarkan rekomendasi terus sementara negara tidak merasa punya keharusan," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Azriana menyebutkan, tidak semua rekomendasi Komnas Perempuan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Salah satunya mengenai usulan penyelesaian kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi pada tahun 2016.

Ia menyinggung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri, setelah muncul kasus kekerasan yang menimpa YY (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Komnas HAM ketika itu memberi pandangan bahwa Perppu Kebiri tidak memberikan penanganan menyeluruh kepada korban.

Perppu Kebiri dianggap merupakan bentuk penyiksaan dan melanggar hak asasi manusia.

"Kami kasih pertimbangan panjang lebar kepada pemerintah, tapi ternyata Presiden tetap keluarkan (Perppu Kebiri)," ucap Azriana.

Menurut Azriana, terdapat perbedaan kewenangan lembaga HAM dengan Ombudsman. Sebagai lembaga independen pemantau kebijakan publik, Ombudsman memiliki rekomendasi yang mengikat.

Azriana menilai, penguatan lembaga HAM dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM juga sempat meminta penguatan kewenangan.

(baca: Komnas HAM Minta Penguatan Kewenangan)

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur kewenangan Komnas HAM.

Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang HAM tidak diatur secara rinci.

Sandra mencontohkan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Tak hanya itu, lembaga negara yang diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tidak mendapatkan sanksi jika tidak menjalankan.

"Kalau diperhatikan, lembaga negara lain punya UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga punya UU sendiri," kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com