JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu mengakui lemahnya kewenangan pada tiga lembaga HAM yang ada di Indonesia.
Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
"Lembaga HAM harus memastikan ada mekanisme agar negara menindaklanjuti rekomendasi lembaga HAM. Karena kalau kami keluarkan rekomendasi terus sementara negara tidak merasa punya keharusan," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Azriana menyebutkan, tidak semua rekomendasi Komnas Perempuan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Salah satunya mengenai usulan penyelesaian kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi pada tahun 2016.
Ia menyinggung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri, setelah muncul kasus kekerasan yang menimpa YY (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Komnas HAM ketika itu memberi pandangan bahwa Perppu Kebiri tidak memberikan penanganan menyeluruh kepada korban.
Perppu Kebiri dianggap merupakan bentuk penyiksaan dan melanggar hak asasi manusia.
"Kami kasih pertimbangan panjang lebar kepada pemerintah, tapi ternyata Presiden tetap keluarkan (Perppu Kebiri)," ucap Azriana.
Menurut Azriana, terdapat perbedaan kewenangan lembaga HAM dengan Ombudsman. Sebagai lembaga independen pemantau kebijakan publik, Ombudsman memiliki rekomendasi yang mengikat.
Azriana menilai, penguatan lembaga HAM dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM juga sempat meminta penguatan kewenangan.
(baca: Komnas HAM Minta Penguatan Kewenangan)
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengusulkan dibuatnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur kewenangan Komnas HAM.
Menurut Sandra, kewenangan Komnas HAM dalam UU 39/1999 tentang HAM tidak diatur secara rinci.
Sandra mencontohkan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Tak hanya itu, lembaga negara yang diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM tidak mendapatkan sanksi jika tidak menjalankan.
"Kalau diperhatikan, lembaga negara lain punya UU sendiri. Misalnya LPSK dengan UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ombudsman dan KPK juga punya UU sendiri," kata Sandra melalui pesan singkat, Minggu (22/1/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.