Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/02/2017, 18:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka.

KPK akan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung yang menilai bahwa keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak tepat.

"Ini sih sedang dipelajari, kemungkinan besar akan dinaikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurut Basaria, saat ini belum ada keputusan untuk membuka penyidikan baru dan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu akan diputuskan dalam gelar perkara yang segera dilakukan.

Awalnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

(Baca: KPK Pelajari Putusan MA soal Penetapan Tersangka Hadi Poernomo)

Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Agung justru menganggap putusan PN Jaksel atas praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo tidak tepat.

Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan KPK.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak boleh
memasuki materi perkara.

Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com