Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Setuju Hak Angket, asal SBY yang Pertama Diperiksa

Kompas.com - 04/02/2017, 13:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok.

Namun, menurut Tommy, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.

Alasannya, SBY yang mengembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

(Baca: PDI-P Anggap Berlebihan Wacana Hak Angket soal Isu Penyadapan SBY)

Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki.

"Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menuturkan, tim penasihat Ahok ingin mengetahui dari mana adanya informasi mengenai penyadapan itu. Sebab, mereka tidak pernah mengatakan ada penyadapan di dalam persidangan.

"Kami ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau tahu, buka hak angket dan periksa beliau itu yang pertama-tama mengatakan adanya penyadapan," kata dia.

(Baca: Kata Setya Novanto soal Usulan Hak Angket Isu Penyadapan SBY)

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hak angket tersebut sudah digulirkan di DPR meskipun masih ada pro dan kontra.

"Memang di Gedung DPR kami jajaki untuk kemudian digulirkan dan ada beberapa fraksi yang memang pro dan kontra, ada yang setuju, ada yang belum, kita tunggu saja," ucap Roy dalam kesempatan yang sama.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com