Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukma Violetta Ditunjuk Jadi Wakil KY di MKMK

Kompas.com - 31/01/2017, 19:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menunjuk Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, dalam pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, penunjukan Violetta berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan KY yang dilakukan pada Selasa (31/1/2017) .

"Menindaklanjuti rencana Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ((MKMK), Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota MKMK sebagai perwakilan dari KY," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa.

Atas penunjukan Violetta oleh KY, maka komposisi MKMK telah lengkap dan pembentukan bisa dilakukan segera.

Adapun empat anggota MKMK lainnya yakni, dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.

Farid mengatakan, pembentukan MKMK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi agar tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

"Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada Hakim yang melanggar," kata Farid.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (30/1/2017).

Meskipun telah mengundurkan diri, namun pergantian hakim konstitusi tidak bisa dilakukan begitu saja.

Sebab, harus ada pembuktian dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan. Pembuktian dilakukan melalui MKMK. 

Oleh karena itu, pembentukan MKMK menjadi bagian penting dalam proses pergantian hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka MKMK akan mengirim surat rekomendasi bahwa Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat.

Rekomendasi itu disampaikan ke MK. Setelah itu, MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengganti Patrialis.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com