JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menunjuk Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, dalam pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, penunjukan Violetta berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan KY yang dilakukan pada Selasa (31/1/2017) .
"Menindaklanjuti rencana Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ((MKMK), Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota MKMK sebagai perwakilan dari KY," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa.
Atas penunjukan Violetta oleh KY, maka komposisi MKMK telah lengkap dan pembentukan bisa dilakukan segera.
Adapun empat anggota MKMK lainnya yakni, dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.
Farid mengatakan, pembentukan MKMK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi agar tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
"Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada Hakim yang melanggar," kata Farid.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (30/1/2017).
Meskipun telah mengundurkan diri, namun pergantian hakim konstitusi tidak bisa dilakukan begitu saja.
Sebab, harus ada pembuktian dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan. Pembuktian dilakukan melalui MKMK.
Oleh karena itu, pembentukan MKMK menjadi bagian penting dalam proses pergantian hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka MKMK akan mengirim surat rekomendasi bahwa Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat.
Rekomendasi itu disampaikan ke MK. Setelah itu, MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengganti Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.