JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan bila Polda Metro Jaya ingin melanjutkan kembali penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
"Ya selama ada bukti-buktinya kan," kata Kalla, Jumat (27/1/2017).
Antasari sebelumnya melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Laporan pertama terkait perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Menanggapi itu, Kalla mengatakan, sepanjang kasus tersebut telah diterima institusi Polri dan ada bukti baru, maka dapat ditindaklanjuti.
"Oh ya otomatis," kata dia.
Ditindaklanjuti
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochamad Iriawan menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka-buka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017) siang.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik pada masa lalu.
(Baca: Polda Metro Jaya Akan Buka Kembali Kasus Antasari Azhar)
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," kata dia.
Saat ditanya apakah Iriawan merasa masih ada yang janggal dan belum tuntas dari perkara Antasari, ia menolak menjawab.
"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum upgrade," ujar dia.
Iriawan sendiri merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009 silam. Saat itu, Iriawan lah yang menyidik perkara Antasari.
(Baca juga: Polisi Akan Kaji Ulang Laporan Antasari Azhar yang Mengendap)