JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju terhadap wacana penambahan kursi anggota DPR. Usulan tersebut diajukan setelah beberapa fraksi dan dicantumkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy menilai penambahan anggota DPR didasari sejumlah asumsi, misalnya untuk menutup kekurangan kursi di beberapa daerah pemilihan.
Kurangnya kursi dapil, kata dia, berdampak pada derajat proporsionalitas dan terjadi di beberapa daerah pemekaran seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Madura dan Kepulauan Riau.
"Bagi PKB misalnya ada komitmen menambah kursi DPR itu harus berdasarkan hitungan logis," kata Lukman saat dihubungi, Senin (23/1/2017).
"Kalau penambahan dapil disetujui, harus mengakomodir dapil-dapil daerah otonomi baru, sementara dapil lama tidak boleh dikurangi jatahnya," ujar dia.
Selain daerah-daerah pemekaran, ia menilai perlu ada pula penambahan dapil khusus pemilih yang tinggal di luar negeri.
Selama ini, para pemilih yang berdomisili di luar negeri bergabung dengan dapil DKI Jakarta dan hal itu dinilai tidak efektif. Apalagi jumlah warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mencapai sekitar 2,5 juta orang.
Menurut hitungan PKB, dapil luar negeri setidaknya membutuhkan empat kursi.
"Kalau misal sampai sekarang enggak ada dapil khusus perwakilan luar negeri, sementara di DKI mereka enggak terwakili dengan baik, baik dalam anggaran dan program-program pemerintah," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Sedikitnya, diperlukan 10 tambahan kursi. Kaltara, misalnya, yang idealnya mendapatkan tiga kursi dapil dari jatah Kalimantan Timur. Kaltara merupakan daerah pemekaran Kaltim.
Namun, pengurangan kursi di dapil Kaltim dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di daerah, sehingga idealnya ada tambahan kursi baru untuk Kaltara.
(Baca juga: Hindari Politisasi, Dapil Diusulkan Ditetapkan KPU)
Selain itu, menurut perhitungan PKB, perlu ada pula penambahan kursi untuk dapil Kepulauan Riau (2 kursi) dan Jawa Timur (1 kursi).
"Itu saja total sudah 10 tambahan kursi. Jadi 570 kan. Itu konsekuensi logis dari bertambahnya jumlah provinsi dan kesetaraan," tutur politisi PKB itu.
Adapun dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, poin tersebut ada pada Pasal 155, yang berbunyi: "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh)."