Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap Delapan WN India Terkait Pemalsuan Dokumen dan Visa

Kompas.com - 18/01/2017, 19:15 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang warga negara India ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Mereka diduga terkait sindikat pemalsuan visa dan cap keimigrasian negara asing. 

"Satu orang berinisial V (Vicky) diduga adalah penyedia jasa pemalsuan dokumen. Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pengguna jasa pemalsuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Menurut Ronny dari hasil pemeriksaan, tujuh warga negara India ingin memalsukan paspor dan visa untuk bekerja di negara tujuan. Rencananya, mereka menjadikan Amerika dan Eropa sebagai tujuan. 

"Di Indonesia tujuh orang tersebut sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan," ujar Ronny.

Adapun tujuh warga negara India yang menggunakan jasa V adalah AS, JS, SS, G, MS, H dan JS lagi. 

Penangkapan ini berawal pada Sabtu(07/01/2017). Saat itu, Imigrasi mengamankan 4 warga negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat dilakukan operasi di wilayah kerja Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. 

Dari pemeriksaan mereka, lalu pada Jumat (13/01/2017) Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya.

"Setelah itu kami mendapatkan informasi keberadaan Vicky di Cianjur," ujar Ronny.

Baru pada Sabtu,(14/01/2017), Vicky ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. Hal ini terjadi setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. 

"Dari hasil pengeledahan di rumah Vicky di Cianjur ditemukan barang bukti, seperti empat paspor India, beberapa alat komunikasi, cap perusahaan, visa dan stiker visa yang diduga palsu," ujar Vicky. 

Selain itu, lanjut Vicky, ditemukan pula visa Selandia Baru, Korea Selatan, rekening koran, dan slip gaji. Semua itu terindikasi palsu. 

"Mereka bisa dijerat Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tuntutan penyelundupan orang dan pemalsuan dokumen. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Ronny. 

Kompas TV Ditjen Imigrasi Tangkap 32 Perempuan Pekerja WNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com