Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap Delapan WN India Terkait Pemalsuan Dokumen dan Visa

Kompas.com - 18/01/2017, 19:15 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang warga negara India ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Mereka diduga terkait sindikat pemalsuan visa dan cap keimigrasian negara asing. 

"Satu orang berinisial V (Vicky) diduga adalah penyedia jasa pemalsuan dokumen. Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pengguna jasa pemalsuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Menurut Ronny dari hasil pemeriksaan, tujuh warga negara India ingin memalsukan paspor dan visa untuk bekerja di negara tujuan. Rencananya, mereka menjadikan Amerika dan Eropa sebagai tujuan. 

"Di Indonesia tujuh orang tersebut sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan," ujar Ronny.

Adapun tujuh warga negara India yang menggunakan jasa V adalah AS, JS, SS, G, MS, H dan JS lagi. 

Penangkapan ini berawal pada Sabtu(07/01/2017). Saat itu, Imigrasi mengamankan 4 warga negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat dilakukan operasi di wilayah kerja Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. 

Dari pemeriksaan mereka, lalu pada Jumat (13/01/2017) Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya.

"Setelah itu kami mendapatkan informasi keberadaan Vicky di Cianjur," ujar Ronny.

Baru pada Sabtu,(14/01/2017), Vicky ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. Hal ini terjadi setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. 

"Dari hasil pengeledahan di rumah Vicky di Cianjur ditemukan barang bukti, seperti empat paspor India, beberapa alat komunikasi, cap perusahaan, visa dan stiker visa yang diduga palsu," ujar Vicky. 

Selain itu, lanjut Vicky, ditemukan pula visa Selandia Baru, Korea Selatan, rekening koran, dan slip gaji. Semua itu terindikasi palsu. 

"Mereka bisa dijerat Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tuntutan penyelundupan orang dan pemalsuan dokumen. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Ronny. 

Kompas TV Ditjen Imigrasi Tangkap 32 Perempuan Pekerja WNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com