JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban pungutan liar diminta cerdik dalam membuat laporan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Jika ada oknum pada pelayanan publik yang meminta uang di luar ketentuan, masyarakat sebaiknya mencatat nama, jabatan, bahkan jika bisa memfoto oknum itu. Setelah itu, masyarakat melaporl ke Satgas Saber Pungli.
"Jadi bisa datang bersama petugas kami yang menindak. Itu kita langsung bisa melakukan penindakan," ujar Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen (Pol) Dwi Priyatno di Kompleks Istana, Rabu (18/1/2017).
Dwi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) merupakan cara penindakan yang paling ampuh untuk menangkap para pelaku pungli itu. Apalagi, Satgas Saber Pungli memiliki wewenang untuk melaksanakannya.
(Baca: Apa Kabar Satgas Saber Pungli?)
Sejak dibentuk tiga bulan lalu, Satgas Saber Pungli telah berhasil melakukan sebanyak 81 operasi tangkap tangan di sejumlah sektor pelayanan publik. Selain itu, Satgas juga telah menangani 299 perkara pungli yang melibatkan Polisi.
Dwi hanya berharap, masyarakat memiliki keberanian untuk melapor agar pungli benar-benar hilang.
Manuver penindakan semacam itu, lanjut Dwi, perlu dilakukan agar sektor pelayanan publik benar-benar bersih dari pungli. Hal ini karena salah satu kendala pemberantasan pungli saat ini adalah ketidakjelasan laporan dari masyarakat.
"Kadang-kadang masyarakat lapor, Pak, ada pungli di sini. Tapi ya sudah, enggak ada petunjuk lagi. Kalau kami sendiri kan butuh penyelidikan, perlu proses," ujar Dwi.
Dwisudah berkoordinasi dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tingkat provinsi, kabupaten/kota. Sesuai arahan Presiden Jokowi, Dwi berpesan agar pemberantasan pungli di daerah lebih digencarkan dari sebelumnya.