Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemakzulan Bupati Katingan, Mendagri Serahkan ke DPRD

Kompas.com - 12/01/2017, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bisa dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus perzinaan.

Namun, hak pemakzulan itu kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Katingan.

"Silakan, itu hak DPRD. Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta (12/1/2017).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan kepala daerah secara sepihak. Ini disebabkan sudah ada mekanisme pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, pemberhentian Yantenglie dapat dilakukan melalui DPRD. Adapun caranya, dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan, pencopotan bupati oleh DPRD juga pernah terjadi sebelumnya, yakni Bupati Garut Aceng Fikri yang saat itu dinilai melanggar etik lantaran diketahui telah menikah siri.

Oleh karena itu, kata Tjahjo, perihal pencopotan Yantenglie masih menunggu sikap DPRD.

"Seperti di Garut kemarin memberhentikan itu lain lagi. Katingan ini kami menunggu bagaimana DPRD," kata politisi PDI-P tersebut.

Yantenglie menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan setelah tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita, FY, tanpa busana dalam kamar rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan, Katingan, Kamis (5/1/2017).

Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY. (Baca juga: Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi)

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Bupati dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

(Baca juga: Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)

Kompas TV Berkas Kasus Perzinaan Bupati Katingan Diserahkan ke Kejati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com