Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemakzulan Bupati Katingan, Mendagri Serahkan ke DPRD

Kompas.com - 12/01/2017, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bisa dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus perzinaan.

Namun, hak pemakzulan itu kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Katingan.

"Silakan, itu hak DPRD. Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta (12/1/2017).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan kepala daerah secara sepihak. Ini disebabkan sudah ada mekanisme pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, pemberhentian Yantenglie dapat dilakukan melalui DPRD. Adapun caranya, dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan, pencopotan bupati oleh DPRD juga pernah terjadi sebelumnya, yakni Bupati Garut Aceng Fikri yang saat itu dinilai melanggar etik lantaran diketahui telah menikah siri.

Oleh karena itu, kata Tjahjo, perihal pencopotan Yantenglie masih menunggu sikap DPRD.

"Seperti di Garut kemarin memberhentikan itu lain lagi. Katingan ini kami menunggu bagaimana DPRD," kata politisi PDI-P tersebut.

Yantenglie menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan setelah tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita, FY, tanpa busana dalam kamar rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan, Katingan, Kamis (5/1/2017).

Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY. (Baca juga: Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi)

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Bupati dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

(Baca juga: Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)

Kompas TV Berkas Kasus Perzinaan Bupati Katingan Diserahkan ke Kejati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com