JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, kembali ditunda.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran terlapor, yakni Pangeran, akan menjalani operasi jantung.
"Infonya yang bersangkutan akan melakukan operasi jantung, Jadi sidang jam 10.00 WIB hari ini hanya untuk menunda persidangan. Menunda tanpa hadirnya telapor," ujar Farid saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).
Namun, Farid belum bisa memastikan kapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan.
Ia mengatakan, majelis sidang MKH akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya.
"Hasil musyawarah majelis nanti saya kabari putusan MKH soal kelanjutan sidang berikutnya," kata Farid.
Sedianya sidang MKH digelar hari ini setelah persidangan sebelumnya, Rabu (4/1/20117), dihentikan karena Pangeran mendadak sakit jantung.
"Mohon maaf Yang Mulia, fisik saya sudah tidak kuat," kata Pangeran, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, saat itu.
Tim medis Mahakamah Agung kemudian membawa Pangeran ke RSPAD Gatot Subroto.
Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan menerima uang Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Saat itu, Pangeran masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.
Uang tersebut diberikan oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.
iber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.
Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.
Meskipun kasusnya terjadi pada 2009, laporan dugaan suap disampaikan Haika ke KY pada 1 April 2014.
Sementara Pangeran sudah bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Saat ini Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.