JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan membentuk sebuah badan baru, yakni Dewan Kerukunan Nasional.
Pembentukan badan ini disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai rapat Kabinet.
Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah tiap ada masalah. Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah.
Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan.
"Di sini yang kami inginkan, begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara-cara non justisia, bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan," ucap Wiranto.
Wiranto mengeluhkan, saat ini setiap ada kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki. Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan.
"Tentu ini bukan kultur kita, budaya kita," ucapnya.
Wiranto juga mengakui bahwa Dewan Kerukunan Nasional ini adalah upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sudah ditolak pembentukannya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," ucapnya.