Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Bisa Terganjal Sengketa Pencalonan

Kompas.com - 04/01/2017, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sengketa pencalonan dikhawatirkan akan kembali menjadi ganjalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut hingga melampaui tenggat 16 Januari 2017 dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa (3/1), masih ada enam sengketa pencalonan dari lima daerah yang masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Sengketa pencalonan itu masing-masing satu gugatan di Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sorong (Papua Barat), dan dua gugatan di Boalemo (Gorontalo). Sampai saat ini, sengketa pencalonan lima daerah itu belum diputuskan MA.

Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan MA mengenai penetapan pasangan calon sepanjang tidak melampaui tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Dengan jadwal pemungutan suara 15 Februari 2017, tenggat putusan kasasi sengketa pencalonan pilkada idealnya terbit maksimal 16 Januari 2017.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Selasa (3/1), mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung tertanggal 30 Desember 2016 untuk memohon agar pengambilan keputusan terhadap pengajuan kasasi sengketa pencalonan bisa mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan Pasal 154 UU Pilkada.

Dengan begitu, dia berharap putusan MA atas pengajuan kasasi enam sengketa pencalonan itu bisa terbit sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU Pilkada sehingga tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan.

"Jika putusan diterbitkan melampaui ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 Ayat 12, konsekuensi hukumnya (putusan MA) tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ida.

Kepastian hukum

Namun, Ida khawatir, jika muncul putusan MA setelah tanggal 16 Januari yang mengoreksi putusan KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hal itu bisa memunculkan masalah soal kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap kewibawaan MA.

Pada 15 Februari 2017, 101 daerah akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih kepala daerah.

Pada pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015, sebanyak 5 daerah dari 269 daerah yang menggelar pilkada mengalami penundaan hari pemungutan suara akibat sengketa pencalonan yang berlarut-larut.

Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan, berlarut-larutnya sengketa pencalonan merupakan persoalan yang berulang seperti pada pilkada serentak 2015. Persoalan itu muncul karena inkonsistensi pada alur pengajuan sengketa ataupun tenggat penyelesaian sengketa. Namun, Fadli berharap, KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga ada putusan MA untuk dijalankan sesuai ketentuan agar tidak ada masalah hukum lagi.

"Jika KPU memutuskan tidak menjalankan putusan MA karena sudah lewat tenggat, berpotensi digugat lagi. Kami berharap KPU menunggu putusan MA sehingga ada kepastian hukum pilkada," kata Fadli.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadi menuturkan, MA akan memperhatikan permohonan dari KPU berkait lima kasasi sengketa pencalonan pilkada. Namun, mengenai waktu putusan sengketa itu sangat tergantung pada proses setiap majelis hakim.

"Prosesnya akan tetap sesuai prosedur di Mahkamah Agung. Prioritas di setiap majelis," katanya. (GAL)

 


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Januari 2017, di halaman 2 dengan judul "Pilkada Bisa Terganjal Sengketa Pencalonan".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com