Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Kritik Wacana Pembentukan Panwaslu Permanen Tingkat Kota

Kompas.com - 02/01/2017, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panwaslu permanen di kabupaten/kota.

Panwaslu permanen itu rencananya akan diatur dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu.

"Kami belum melihat urgensi untuk mempermanenkan panwaslu kabupaten/kota," kata Baidowi, melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).

Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP ini menuturkan, fungsi panwaslu hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada.

Sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, menurut Baidowi, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu.

"Jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada bawaslu provinsi yang sudah permanen. Selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari," kata Baidowi.

Selain itu, kata Baidowi, rencana mempermanenkan panwaslu hanyalah buang-buang anggaran.

Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 524 serta jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus.

"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," kata Anggota Komisi II DPR itu.

(Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

--

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "PPP Keberatan Rencana Pemerintah Bentuk Panwaslu Permanen di Kabupaten/Kota"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com