JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban musibah terbakarnya kapal penumpang Zahro Express.
Namun sebelumnya, Jasa Raharja akan memastikan terlebih dahulu apakah pengelola kapal yang terbakar Minggu (1/1/2017) pagi itu, telah membayar iuran asuransi atau tidak.
“Kami akan meneliti apakah kapal Zahro ikut iuran wajib Jasa Raharja atau tidak,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Minggu malam.
Proses pengecekan tersebut rencananya baru akan dilaksanakan Selasa (3/1/2017) mendatang.
Pasalnya, Senin (2/1/2017) esok masih cuti bersama pascalibur tahun baru. Ia menambahkan, besarnya santunan bagi keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Adapun untuk korban luka-luka santunan yang diberikan sebesar Rp 10 juta.
"Apabila ada dari BPJS, kami yang pertama dulu memberikan iuran baru dari BPJS," jelasnya.
Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express pada Minggu pagi.
Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang ada 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka ada 17 orang. Adapun 194 penumpang yang dipastikan selamat.
Terkait hal ini, Kemenhub akan berkoordinasi dengan stakeholders yang kompeten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.