Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim soal Perampasan Aset Sanusi

Kompas.com - 30/12/2016, 13:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maqdir Ismail, pengacara dari M Sanusi, mempertanyakan putusan hakim terhadap perampasan sejumlah aset milik Sanusi. Maqdir mengatakan, aset-aset milik Sanusi yang disita negara bukan merupakan hasil kejahatan.

Maqdir menambahkan, seluruh aset milik Sanusi itu didapatkannya dari usahanya sebagai pengusaha.

"Ini menurut saya cara menuntut dan memutuskan perkara tidak benar. Kayaknya seperti hukum bukan untuk kebenaran tapi untuk menistakan orang," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/12/2016).

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Aset Sanusi yang disita negara diantaranya dua unit rusun di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.

Negara juga merampas dua mobil mewah milik Sanusi yaitu mobil merek Audi A5 dan satu unit mobil merek Jaguar.

Sedangkan aset yang dikembalikan ialah rumah yang berada di Cipete, bangunan di daerah Condet yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center, dan rumah istri Sanusi yang berada di Jakarta Barat.

Maqdir mengatakan, satu-satunya cara untuk mengembalikan aset Sanusi ialah dengan banding. Namun, Maqdir menyebut pihaknya masih pikir-pikir.

"Kalau mau merampas harta orang harus jelas pidananya apa, kalau ada pidananya tunjukkan. Sanusi itu pengusaha, bukan drug-dealer. Kalau drug-dealer semua hartanya bisa jadi barang-barang terlarang," kata Maqdir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/12/2016) kemarin, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sanusi dalam kasus kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sejumlah asetnya pun disita oleh negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Kompas TV Terdakwa Kasus Suap Reklamasi, Sanusi, Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com