JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat peningkatan tindak kekerasan terhadap jurnalis pada 2016.
Tahun lalu atau pada 2015, LBH Pers mencatat 47 kekerasan yang menyasar jurnalis.
“Sepanjang tahun 2016, kami mencatat sedikitnya telah terjadi 83 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Kasus kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik dan non fisik, seperti pelarangan liputan atau pengusiran, penganiayaan, dan ancamanan atau teror terhadap jurnalis.
(Baca: AJI Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Madiun)
Sementara, frekuensi tertinggi kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh polisi.
“Kasus yang kami anggap paling brutal menimpa jurnalis perempuan dari media online di Medan, Sumatera Utara. Dan masih di Sumatera, kasus kekerasan jurnalis media online Riau, Zuhdy, dengan dugaan pelaku anggota kepolisian,” ujarnya.
Menurut Nahwawi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih berpotensi terjadi tahun depan. Terutama, saat pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua dilangsungkan pada Februari mendatang.
(Baca: Dewan Pers Temukan Bukti TNI Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Medan)
“Kekerasan bisa terjadi karena media menyoroti beberapa calon dan dianggap suatu hambatan oleh para pendukung salah satu calon,” ujarnya.