Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Putusan Bebas La Nyalla Jangan Jadi Perdebatan Liar

Kompas.com - 28/12/2016, 13:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Menurut dia, putusan itu seharusnya tak menjadi perdebatan liar di publik.

Hal itu disampaikan Arsul sekaligus menanggapi komentar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, yang menyatakan lawan yang dihadapinya, La Nyalla, adalah yang memiliki pengadilan.

Anggapan itu muncul karena La Nyalla merupakan keponakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Memang sidang dan putusan terhadap La Nyalla bersifat terbuka. Tetapi sebaiknya perdebatannya langsung dibawa ke ranah pengadilan saja, jangan jadi perdebatan liar di publik," kata Arsul, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Arsul menilai, putusan itu wajar, meski ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Ia mengatakan, dalam menjatuhkan putusan, hakim pasti sudah mempertimbangkan aspek rasional dari seluruh bukti di pengadilan dan hati nuraninya.

"Jadi dilihat saja nanti prosesnya di kasasi, pastinya kan nanti di MA akan dibahas lebih dalam dan komprehensif, dilihat saja nanti, biar berproses di pengadilan," lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.

"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.

Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com