Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi V Yudi Widana Bantah Terima Uang Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 27/12/2016, 18:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia membantah menerima uang Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Yudi Widana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/12/2016).

Aseng mengaku memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera atas proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan agar dibiayai melalui APBN 2016.

Pengakuan itu dilontarkan Aseng saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir dalam persidangan perkara suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.

Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Yudi Widiana. Yudi Widana mengaku menolak menerima uang tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengenal Aseng dan menyatakan baru sekali bertemu dengan Aseng. "Enggak ada (suap) itu. Saya enggak kenal. Tanya saja ke Kurniawan," ujar Yudi.

Sebelumnya, Yudi Widana merasa namanya dicatut oleh Aseng. Meski demikian, mantan anggota DPRD Jawa Barat itu mengaku mengenal Kurniawan.

(Baca: Diduga Terima Suap, Politisi PKS Yudi Widiana Merasa Namanya Dicatut)

Dalam pemeriksaannya, Yudi Widana mengklarifikasi temuan uang Rp 100 juta yang disita penyidik KPK di rumahnya di Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (6/12/2016).

Penggeledahan rumah politisi PKS itu diduga terkait penetapan Aseng yang tercatat sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saya yakinkan bahwa itu uang saya. Saya tunjukkan transaksi bisnis saya," kata Yudi.

Kompas TV Jadi "Justice Collaborator", Damayanti Divonis Lebih Ringan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com