JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta warga Muslim melapor kepada polisi jika mendapatkan tekanan, paksaan, atau ancaman pemecatan oleh pemilik perusahaan atau atasannya karena menolak mengenakan atribut Natal.
"Ya kalau seandainya enggak ada laporan, otomatis kami tidak tahu. Tapi kalau ada laporan, kalau kami tahu ada pemaksaan, ancaman pemecatan dan lain-lain, silakan laporkan dengan dasar pasal 335 ayat 2 KUHP," ujar Tito, dalam pertemuan bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Ia menjelaskan, berdasarkan pemilik perusahaan atau atasan dari karyawan tersebut bisa dijerat pidana atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Dasarnya (penjeratnya) bukan fatwa MUI, karena fatwa MUI bukan hukum positif," kata Tito.
Tito mempersilakan, seluruh warga Muslim untuk memahami fatwa MUI dengan baik.
(Baca: Ini Tanggapan MUI dan Polri soal Penggunaan Atribut Keagamaan)
Sementara, bagi warga non muslim tidak perlu merasa khawatir untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agamanya, karena hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi oleh negara.
"Bagi warga non muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya, karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing," kata Tito.
Sementara, Ketua MUI Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa fatwa MUI mengikat untuk kalangan umat Islam.
"Bagi mereka yang memang menggunakan (atribut agama lain) tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya dia tanggung dosanya sendiri," kata Ma'ruf.
(Baca: Menteri Agama: Fatwa MUI Tidak Mengikat)
Ia juga meminta agar polisi ikut mengawasi hal ini dan menindak tegas jika ada pemaksaan terhadap para karyawan yang beragama Islam.
"Meminta pemerintah supaya tidak terjadinya pemaksaan itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.