Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Mulai Dibahas Hari Rabu

Kompas.com - 19/12/2016, 15:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rabu (21/12/2016) besok rencananya Baleg akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3.

"Hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah harmonisasi, kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Supratman saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

Pengesahan revisi UU MD3 menjadi UU akan diupayakan pada sidang paripurna pembukaan masa sidang awal Januari 2017.

Jika mulus, maka pimpinan DPR dan MPR akan resmi berjumlah enam orang, sesuai usulan PDI Perjuangan.

Saat ini, pimpinan dua lembaga legislatif itu berjumlah masing-masing lima orang.

(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

Supratman tetap menekankan bahwa semuanya akan berjalan sesuai mekanisme pembahasan produk legislasi yang berlaku. 

"Kalau diberi penugasan kami tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan. Tetapi semua tergantung kesepakatan dengan fraksi-fraksi, apakah itu bisa dilakukan atau tidak. Kita lihat perkembangannya hari Rabu," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, usulan revisi UU MD3 diungkapkan PDI-P pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu.

Sebagai pemenang pemilu 2014, partai berlambang banteng moncong putih itu merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Pada sidang paripurna berikutnya, revisi terbatas UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan akan segera dibahas.

Tak menutup kemungkinan, pembahasan akan dilakukan pada masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com