Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017

Kompas.com - 15/12/2016, 17:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pasal jumlah Pimpinan DPR dan MPR resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Ini menjadi keputusan resmi di Rapat Paripurna hari ini, Kamis (15/12/2016).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna, tak menjelaskan detail kapan pembahasan revisi UU MD3 akan dimulai.

(Baca: Pemerintah Dukung Revisi Terbatas UU MD3)

Meskipun sebelum pembacaan pidato penutupan masa sidang, tanda berakhirnya Rapat Paripurna, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusulkan revisi, sempat melakukan lobi dengan seluruh fraksi dan Pimpinan DPR.

Namun, Paripurna tetap memutuskan revisi UU MD3 dibahas di masa sidang berikutnya.

"Revisi UU MD3 masuk ke masa sidang berikutnya, masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2017. Tapi kalau memang perlu dibahas di masa reses ya nanti akan disampaikan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk penjadwalan," kata Fahri usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri menegaskan, materi revisi UU MD3 sudah disepakati oleh semua fraksi, hanya terbatas pada pasal jumlah Pimpinan DPR dan MPR yang rencananya akan diisi oleh Fraksi P.

(Baca: Badan Legislasi Setuju Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas)

"Jadi, ada beberapa AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang kemungkinan akan melakukan rapat di saat reses. Yakni Baleg, Bamus, dan Komisi XI, jadi tidak hanya bahas UU MD3 saja," lanjut Fahri.

Revisi UU MD3 diusukan lantaran Fraksi PDI-P berkeinginan untuk menambah kursi pimpinan DPR RI. PDI-P menilai, seharusnya partai pemenang pemilu mendapatkan kursi pimpinan parlemen.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com