JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penganiayaan terhadap rombongan pelajar di Dusun Lanteng, Bantul, Yogyakarta, berawal dari hal sepele.
Pelaku yang masih berstatus pelajar itu mencegat para korban yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta.
"Ini kan masalah kenakalan remaja saja. Ada energi di sana yang besar yang tidak disalurkan," ujar Awi, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Awi mengatakan, siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta berwisata ke pantai di sekitar Gunung Kidul.
Dalam perjalanan pulang, rombongan berpapasan dengan rombongan remaja.
"Para pelaku juga dari beberapa kelompok sekolahan yang berbeda. Ada sekitar 10 hingga 12 orang berpapasan," kata Awi.
(Baca: Serang Rombongan Pelajar dengan Pedang, 5 Siswa di Bantul Diamankan)
Penyerangan pun terjadi. Namun, hingga saat ini kepolisian masih menggali motif utama pelaku menganiaya korban sehingga menyebabkan satu orang tewas.
Diketahui, para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam di tasnya. Sekitar sembilan orang telah diamankan polisi.
"Pelaku tidak menutup kemungkinan akan berkembang," kata Awi.
Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk waspada karena peristiwa ini telah beberapa kali terjadi.
Peristiwa ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga masyarakat khususnya pihak orangtua untuk melakukan pengawasan.
"Apalagi di era digital ini semuanya serba mudah semua, instant semua melalui HP. Medsos kiranya itu perlu diwaspadai. Dari medsos juga memengaruhi perilaku anak," kata dia.
Para pelaku diancam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.