JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Selain Ketua DPR Setya Novanto, KPK juga memanggil anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
(Baca: Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK)
Selain Arif, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos juga akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut Nazaruddin, antara lain mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Baca: Nazaruddin: KPK Mau Cepat-cepat Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.