BOGOR, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menegaskan, kemenangan seterunya, Djan Faridz, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan mengganggu eksistensi kepengurusan partai hasil Muktamar Islah Pondok Gede.
Menurut Romi, sapaan akrabnya, pihaknya tetap yakin bahwa hasil muktamar versi Pondok Gede merupakan hasil yang sah karena mengantongi surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Eksistensi kepengurusan hasil islah di Pondok Gede adalah 100 persen, dan itu perlu diinformasikan kepada publik," ucap Romi, usai menghadiri kegiatan Maulid Nabi, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/12/2016).
Romi pun sudah mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Djan Faridz mengenai surat keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Meski begitu, secara yuridis, Romi memastikan polemik tersebut tidak akan memengaruhi proses konsolidasi partai. Ia optimistis, PPP di bawah kepemimpinannya akan tetap solid.
"Kami solid 100 persen. Kami berjalan penuh sebagai partai peserta pilkada 2017 ataupun peserta (pemilu) legislatif 2019 yang akan datang," kata Romi.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN ini tertuang dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
"Kami solid 100 persen. Kami berjalan penuh sebagai partai peserta pilkada 2017 ataupun peserta (pemilu) legislatif 2019 yang akan datang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.