Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar

Kompas.com - 05/12/2016, 17:55 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal makar dalam memidanakan seseorang.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, penegak hukum harus berhati-hati karena pasal tersebut multi tafsir.

"Pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut memang pasal-pasal "karet", tetapi secara normatif dia masih berlaku. Oleh karena itu penafsiran atas pasal tersebut menjadi sangat luas," ujar Araf usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Araf menuturkan, penegak hukum harus dapat memahami seluruh substansi pasal makar untuk bisa menersangkakan seseorang.

Menurut Araf, suatu tindakan dapat disebut makar jika memenuhi berbagai prasyarat.

(Baca:Din Syamsuddin: Penangkapan dengan Tuduhan Makar Terlalu Berlebihan)

"Tentu untuk makar itu harus ada beberapa prasyarat, seperti ada niat dalam upaya menggulingkan kekuasaan, ada grand design pergantian kekuasaan tersebut, ada upaya secara sistematis dengan perencanaan yang matang dalam perganiuan kekuasaan," ujar Araf.

Selain itu, lanjut dia, penegak hukum juga harus dapat membedakan antara makar dan kritik.

"Jangan sampai makar diidentikan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Araf.

Untuk itu, Araf meminta penegak hukum tak serampangan dalam menerapkan pasal makar.

Penegak hukum, kata Araf, harus dapat membuktikan sangkaannya benar saat proses pengadilan berlangsung.

"Institusi penegakan hukum tak boleh main-main dalam menentukan orang makar atau tidak karena unsurnya akan diuji. Oleh karena itu bagi saya menjadi penting penjelasan itu dijawab dalam proses persidangan," tutur Araf.

(Baca: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu.

Tujuh orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Sementara, empat lainnya ditangkap karena ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com