JAKARTA, KOMPAS.com — Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein (69) hanya tertawa ketika mengenang penangkapannya, Jumat (2/12/2012) pagi, menjelang unjuk rasa damai 212 di Monas, Jakarta.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com , Senin (5/12/2016), Kivlan menceritakan kronologi penangkapannya.
Awalnya, sekitar pukul 04.45 WIB, dia baru selesai shalat subuh di kediamannya, Gading Griya Lestari, Blok H1 nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Kivlan sudah siap untuk berangkat ke Silang Monas. Ia hendak mendampingi pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, untuk memimpin unjuk rasa damai terkait proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tiba-tiba, rumahnya didatangi polisi, bersamaan dengan datangnya pembantu rumah. Sebanyak 20 polisi langsung masuk ke dalam rumah.
Saat itu, hanya ada Kivlan, seorang pembantu, dan staf di rumahnya. Sementara istri Kivlan tengah membesuk anak yang tengah sakit dan dirawat di Surabaya, Jawa Timur.
"Mereka langsung masuk menyerbu. Di depan pintu rumah saya sudah ada tiga orang berdiri," ujar Kivlan.
Ia mengaku awalnya kaget dengan kedatangan para polisi ke rumahnya kala pagi buta itu. Namun, dalam benaknya, ia menduga dirinya hendak diproses oleh polisi terkait dugaan makar.
Ia mengaku berusaha tenang karena ia sudah mengira apa yang menyebabkan sekelompok polisi tersebut mendatangi rumahnya, yakni tuduhan makar.
"Jadi saya sudah tahu bahwa dari berita bahwa polisi sudah menargetkan saya. Anak saya juga sudah cerita karena temannya banyak di polisi. Saya juga kaget waktu dikasih tahu, tapi itu sudah sebulan lalu," ujarnya.
Kivlan mempersilakan para polisi untuk duduk di ruang tamu rumahnya. Lantas, seorang polisi menyodorkan surat penggeledahan rumah. Ia tak melawan karena polisi membawa surat tersebut.
"Saya bilang, 'Kalau ada senjata ambil saja, kalau ada granat ambil saja. Kalau ada dokumen rancangan untuk makar, silakan (ambil)," ujarnya.
Beberapa polisi langsung membuka lemari dan laci meja. Mereka memeriksa sejumlah berkas, buku catatan, lembaran tiket pesawat perjalanan selama 5 sampai 10 tahun terakhir, hingga data dalam komputer jinjing atau laptop dan telepon genggamnya.
Namun, polisi tidak menemukan bukti petunjuk terkait rencana makar dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut. Polisi juga tidak menemukan senjata api maupun senjata tajam.
Polisi hanya menemukan beberapa berkas berisi karya tulisnya perihal kritik terhadap UUD 1945 perubahan dan ketatanegaraan.