Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertanyakan Alasan Pemerintah Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir

Kompas.com - 27/11/2016, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, pihaknya tidak memahami alasan Kementerian Sekretaris Negara mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, KIP mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Yang namanya KIP, komisi negara yang ditugaskan melakui undang-undang. Keputusannya patut ditaati karena merepresentasikan dan menunjukkan kemauan bangsa untuk terbuka," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Padahal, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui mantan Sekretaris Kabinetnya, Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan putusan TPF itu ke pemerintahan Joko Widodo. Dengan demikian, tak ada alasan lagi bagi pemerintah saat ini untuk tidak mengumumkannya ke publik.

"Pertama, mengatakan dokumennya tidak ada. Tapi waktu sudah diberikan SBY, justru mendaftarkan gugatan ke PTUN. Lalu argumentasi apa yang mau dipakai," kata Haris.

Dia mengatakan, dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan mengumumkan hasil kerja TPF. Namun, hingga berganti pemerintah pun belum juga diumumkan hasil serta rekomendasi TPF tersebut.

Karena tuntutan keterbukaan ini berlarut-larut, maka Kontras mengajukan gugatan ke KIP dan dikabulkan. Adanya gugatan pemerintah terhadap putusan KIP ini, kata Haris, menujukkan bahwa pemerintahan Jokowi tidak serius untuk menuntaskan perkara pembunuhan Munir.

"Sikap Jokowi bukan hanya enggan, tapi juga tidak logis dengan mendaftarkan ke PTUN untuk melawan keputusan KIP. Itu sikap yang irasional," kata Haris.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, putusan KIP menimbulkan multitafsir. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah ajukan banding ke PTUN.

Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik. Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut.

Pratikno menambahkan, salinan dokumen TPF dari pemerintahan sebelumnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. "Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com