Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Targetkan Berkas Perkara Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 24/11/2016, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkara terkait Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).

Ahok merupakan tersangka dugaan penistaan agama terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

"Dari penyidik, info terakhir bahwa besok mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Martinus mengatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak jauh hari. Sebelumnya sudah ada beberapa pertemuan dan komunikasi informal membahas soal penanganan kasus ini.

"Koordinasinya terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka," kata Martinus.

Hingga hari ini pun pemeriksaan saksi masih dilakukan. Kalaupun tidak bisa dilimpahkan pada Jumat, Martinus memastikan pekan depan berkas itu sudah sampai di meja Kejaksaan Agung.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnga memperkirakan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan akhir pekan ini.

"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Jumat-lah, tahap pertama," ujar Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ari mengatakan, penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk pemeriksaan ahli dan saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli.

Pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya mereka telah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Ari meyakini bahwa berkas Ahok tidak akan dikembalikan karena kejaksaan telah menyaksikan sendiri alat bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara terbuka terbatas.

"Untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," kata Ari. Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Berkas Perkara Kasus Ahok Rampung 70 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com