Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Sudah Terima Surat Permohonan Pergantian Ketua DPR dari Golkar

Kompas.com - 24/11/2016, 13:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat permohonan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar.

Golkar ingin mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin.

"Iya, surat masuk kemarin sore. Ada dua surat, yakni dari DPP yang ditandatangani Ketua Harian Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Dari Fraksi ditandatangani Ketua Fraksi Kahar Muzakir dan Sekretaris Aziz Syamsuddin," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

(baca: Apa Alasan Golkar Ingin Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR?)

Nantinya, kata Agus, isi surat tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR. Hasil pembahasan Rapat Pimpinan akan dibawa ke Badan Musyawarah, lalu dibacakan di Rapat Paripurna.

Setelah dibacakan di Rapat Paripurna sebagai surat masuk, permohonan pergantian Ketua DPR akan dibahas di Badan Musyawarah oleh seluruh fraksi.

Agus mengatakan, setelah ada kesepakatan dari semua fraksi, hasilnya akan dibawa kembali ke Rapat Paripurna dan disetujui seluruh anggota.

(baca: Soal Pergantian Ketua DPR, Ade Komarudin Akan Konsultasi dengan Aburizal)

Saat ditanya apakah hari ini akan mengadakan Rapat Pimpinan, Agus menjawab belum mengetahuinya. Sebab, kata Agus, dua Pimpinan DPR lainnya tengah berada di luar negeri.

"Tapi bisa saja hari ini, kalau hari ini tiba-tiba ada dua pimpinan lainnya ya bisa langsung digelar rapatnya, minimal 3 pimpinan supaya kuorom," lanjut Agus.

Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).

(baca: Golkar Siapkan Tempat yang Layak untuk Ade Komarudin jika Dicopot dari Ketua DPR)

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Adapun, Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".

Ia dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Kompas TV ICW: Novanto Tak Layak Duduki Kursi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com