Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap jika Dipanggil KPK Terkait Kasus KTP Elektronik

Kompas.com - 23/11/2016, 12:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik juga berimbas pada kinerja Kemendagri.

Salah satu dampaknya terkait dengan perekaman KTP elektronik yang masih belum rampung.

Tjahjo mengatakan, hingga hari ini masih ada sekitar 7,3 juta warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Dengan proses pemeriksaan di KPK, mereka juga hanpir setiap hari dipanggil terus. Eselon I, eselon II kami," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Tjahjo pun meminta KPK mengusut tuntas dan menjadikan kasus tersebut sebagai skala prioritas.

"Saya sudah minta (jajaran) agar kooperatif. Saya sendiri juga siap dipanggil untuk menyampaikan apa yang diketahui," kata politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca juga: KPK Yakin Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP)

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalan Negeri, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.

Irman sebelumnya merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

(Baca juga: KPK Akui Kesulitan Selesaikan Kasus E-KTP Tahun Ini)

Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Nazar Sebut Mantan Menkeu Agus Terlibat Kasus e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com