JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, meski masuk dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, pasal penghinaan pemerintah masih belum disetujui seluruh fraksi di DPR.
Benny mengatakan, masih ada tiga fraksi yang meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, dan PKS.
"Iya, ada tiga fraksi yang minta pasal penghinaan pemerintah di-drop, PKS, Gerindra, Demokrat," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Benny menyatakan, pasal tersebut saat ini masih eksis di KUHP. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut berlaku dengan dasar delik aduan.
Benny menambahkan, pemerintah bersikeras memasukan pasal tersebut karena di Indonesia berlaku pasal penghinaan terhadap pemerintahan negara sahabat yang berdasarkan delik umum.
Padahal, menurut Benny, pasal tersebut sudah tak relevan lagi di era reformasi karena mengancam kebebasan berpendapat.
"Ya itulah pemerintah, mereka alasannya kalau pemerintahan negara lain saja ada pasal penghinaannya dan pakai delik umum, kenapa pemerintahan negara sendiri malah enggak. Sebenarnya kan yang seperti itu kan mentalnya penjajah," lanjut Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.