JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
Gelar perkara itu antara lain untuk mempertimbangkan apakah KPK akan membuka penyidikan baru dan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka.
"Kami akan ekspos dulu, apakah dilanjutkan atau tidak. Tapi, kalau sudah ada tersangkanya, ya otomatis akan segera diselesaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (18/11/2016).
Menurut Basaria, selama ini penyidik KPK tengah berfokus menyelesaikan kasus-kasus baru. Namun, ia memastikan bahwa kasus-kasus lama akan mulai diselesaikan sebelum 2017.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas praperadilan Hadi.
Ada dua dasar hukum yang menjadi pertimbangan MA dalam menolak PK tersebut. Salah satu alasannya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak dapat mengajukan PK.
KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Hadi. Memori PK tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015).
PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Hakim menyatakan tidak sah penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) Bank BCA.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.
Hakim menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
Penyelidik dan penyidik itu juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.