JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap DPR RI terlalu lamban membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
"Ya agak terlambat menurut saya," ujar dia, seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/11/2016) sore.
Peristiwa bom molotov yang menewaskan satu balita serta melukai tiga balita lainnya di Samarinda, 13 November 2016 lalu, merupakan salah satu indikatornya.
Seandainya revisi UU Anti-terorisme cepat diputuskan, Wiranto yakin peristiwa bom molotov di Gereja Oikumene itu dapat dicegah sedini mungkin.
"Kalau pakai UU Terorisme yang sekarang, ya enggak bisa ditangkap sebelum beraksi. Kalau sudah beraksi baru bisa nangkap, tapi kan sudah terlambat," ujar Wiranto.
"Saya minta supaya teman-teman di DPR segera meloloskan revisi UU Terorisme. Karena kita perlu itu. Aparat keamanan perlu senjata untuk melawan terorisme. Senjata ini bukan senjata api, ini senjata UU," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.