JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyuapan terhadap dua perwira menengah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.
B dan D, dua perwira menengah tersebut, menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.
"Perkara ini masih berlangsung dan ditangani di Bareskrim Polri," ujar Rikwanto, dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.
Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.
Namun, Rikwanto enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.
HR memberikan uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM.
Kemudian, keempat orang itu ditangkap dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(Baca: Tangkap AKBP Brotoseno, Divisi Propam Sita Uang Rp 3 Miliar)
Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.
"Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja," kata Rikwanto.
Dari pemeriksaan, HR mengaku uang yang diberikan kepada perwira menengah polisi merupakan uang pribadinya.
Namun, Divisi Propam masih mendalami apakah HR berkoordinasi dengan DI terlebih dahulu untuk memberikan uang tersebut.
"Masih didalami apakah ada terlibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau menghilangkan kasusnya," kata Rikwanto.
Saat ini, pemeriksaan terhadap D dan B masih berlangsung secara internal.