Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maarif Institute Kecam Aksi Pelemparan Bom Molotov di Samarinda

Kompas.com - 14/11/2016, 22:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maarif Institute mengecam keras tindakan pelemparan bom molotov di Samarinda yang terjadi pada Minggu (13/11/2016).

Direktur program Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz mengatakan, tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang biadab.

Sebab, atas nama apapun tindakan pelemparan bom itu tidak bisa dibenarkan.

"Terlebih korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan oleh Negara," kata Darraz melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).

Darraz mengutip istilah Syafii Maarif, menyebut para pelaku merupakan orang-orang yang berpaham ideologi maut, tidak punya visi dan impian masa depan tentang Indonesia yang beragam.

Maarif Institute, kata Darraz, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kepolisian mengusut tuntas motif dan pelaku pelemparan bom molotov tersebut.

“Jika memang ada dugaan jaringan kelompok teroris yang mendalangi kejadian ini, polisi harus mengejar dan membawanya ke pengadilan," kata dia.

Hal ini guna mengembalikan rasa aman serta jaminan keadilan pada masyarakat.

Menurut Darraz, ke depan, negara tidak boleh lengah atas ancaman teror semacam ini.

Ia meminta pemerintah bersikap tegas dan tidak memberikan ruang terhadap kelompok-kelompok yang ingin memporak-porandakan bangunan keindonesiaan.

Selain itu, lanjut dia, Maarif Institute mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tenang dan terus menyerukan penguatan rasa solidaritas kebangsaan dan kebhinekaan di Indonesia.

Hal ini untuk menghindari munculnya isu dan opini liar yang tujuannya memprovokasi dan memperkeruh suasana.

"Jalinan kelompok lintas iman di daerah mesti kembali dikuatkan, termasuk didalamnya adalah NU dan Muhammadiyah agar dapat mendorong kohesi antar masyarakat di akar rumput (lapisan bawah)," kata Darraz.

Ia menambahkan, Maarif Institute juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, terjadi ledakan di depan Gereja Oikumene, Samarinda. Intan Olivia Marbun (3) meninggal dunia akibat ledakan itu.

Sedangkan Trinity Hutahaean (4) mengalami kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah AW Syahranie.

Korban lainnya, yakni Alvaro Aurelius (4) dan Anita Kristobel (2), dirawat di Rumah Sakit IA Moies.

Pelaku pengeboman gereja di Samarinda, Juhanda (32), sebelumnya pernah mendekam di penjara atas upaya peledakan di Serpong, pada 2011 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pada 2012, Juhanda divonis 3,5 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014. Dalam masa pembebasan bersyarat ini, Juhanda kembali melakukan aksinya di Samarinda.

Kompas TV Pengakuan Saksi Kejadian Bom Gereja Oikumene
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com