JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyakini, ada pihak yang melindungi KPK saat mengusut kasus korupsi.
Pelindung itu tak bakal membiarkan komisioner KPK dikriminalisasi karena menyidik kasus korupsi yang sensitif.
"Kalau nanti suatu ketika kami tangani kasus-kasus yang sensitif, save guardian-nya pasti ada," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Namun Agus tidak membeberkan siapa pelindung itu. Yang pasti, kata Agus, hingga kini belum ada serangan balik ke KPK yang sedang menangani sejumlah kasus.
Agus menyebutkan, banyak pihak yang menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap komisioner KPK.
Berbeda dengan Ombudsman yang memiliki imunitas, komisioner KPK tidak memiliki kekebalan hukum. Tak ada undang-undang yang mengatur imunitas bagi KPK.
"Ya mungkin perlu (imunitas komisioner KPK). Nanti lah kalau sudah waktunya membahas revisi, itu mungkin menjadi salah satunya," ucap Agus.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar dibentuk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi komisioner KPK.
(Baca: Tak Ingin Ada Kriminalisasi, Abraham Samad Usulkan UU Perlindungan Pimpinan KPK)
Undang-undang itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"Perlu perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari (Azhar) tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," ujar Samad seusai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Samad, jika pemerintah ingin serius dalam memberantas korupsi di Indonesia, maka aturan mengenai perlindungan bagi komisioner KPK menjadi mutlak.